Situbondo, seblang.com – Bawaslu Situbondo mengajak masyarakat turut serta berpatisipasi untuk mengawasi dan mengadukan apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda menyampaikan, apabila masyarakat mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam proses coklit oleh petugas pantarlih, bisa diadukan kepada pengawas.
“Masyarakat bisa langsung mengadukan, melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu dan juga di posko di masing-masing kecamatan,” katanya usai meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Kamis (27/6/2024).
Dini menjelaskan Posko Kawal Hak Pilih yang diluncurkan secara serentak di 17 kecamatan ini, sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar agar melapor ke posko terdekat. Selain itu, Bawaslu mengajak insan pers untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai harapan.
Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, lanjut Dini, Bawaslu bersama seluruh jajarannya juga akan melakukan patroli mengawal hak pilih.
“Kami juga mencatat ada 20 potensi kerawanan yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis,” ungkapnya.
Untuk aspek ketaatan prosedur, kata Dini, terdapat sembilan potensi kerawanan. Contohnya, petugas pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, serta melakukan coklit namun tidak menempel stiker.
Selain itu, petugas pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit, juga termasuk pelanggaran. “Ada pula potensi petugas pantarlih yang bukan warga setempat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk aspek kependudukan terdapat delapan potensi kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Yakni penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di pondok pesantren, Rutan/Lapas, apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya,” kata Dini.
Kemudian, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.
“Aspek geografis yaitu terdapat tiga potensi potensi kerawanan, yaitu kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih,” tutupnya. (Kadari)