Bupati Malang Singgung Aksi Demo Terkait BPJS Saat Membuka Sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2024

by -799 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Malang H.M Sanusi saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 dihadapan insan pendidikan

Malang, seblang.comBupati Malang H.M Sanusi menyinggung aksi demo yang dilakukan salah satu organisasi kemasyarakatan tentang tunggakan atau hutang BPJS PBID yang berdampak pada penonaktifan Kepala Dinas Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Bupati saat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024 tentang penerimaan pendanaan pendidikan dari masyarakat.

Menurut Bupati Malang H.M Sanusi, saat demo beberapa waktu lalu yang salah satu tuntutannya meminta KPK dan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memeriksa Kepala Daerah.

“Ada yang demo begini begini lah kok Bupati disuruh periksa sama KPK dan Kejaksaan, sebelum diperiksa, Bupati sudah koordinasi dengan BPK dan KPK terkait BPJS kok, ya diguyu (ditertawai), itu informasinya telat jadi ya itu golongannya telat mikir (telmi),” ungkap Bupati Malang H.M Sanusi di Pendopo Kepanjen  Rabu (26/06/2024).

Bupati menambahkan sering disalahkan oleh anggota DPRD terkait berbagai kebijakannya, tapi Bupati berdalih anggarannya tidak ada.

“Bupati disalahno anggaran e ora onok (anggarannya tidak ada) tapi dewan e ngamuk ngamuk (marah marah) tapi gak tak jawab, saya biarin saja, loh tidak anggarannya, Iki ngene Iki ngene (itu begini itu begini), Bupati gak bener Bupati gak becus ada itu,” kata Bupati Malang.

Jadinya nanti kalau masyarakat tidak paham seakan-akan benar, “Padahal seng gak benner seng ngomong iku (padahal yang tidak benar yang berbicara itu,” jelas Abah Sanusi.

Terkait permasalahan BPJS, semua yang dilakukan adalah rekomendasi dari KPK dan BPK RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai Pengacara Negara.

“Semua yang saya lakukan atas rekomendasi KPK dan BPK RI dan Kejaksaan sebagai pengacara negara, sementara dalam hal BPJS saya didampingi oleh Pak Kapolres Malang dan Pak Kajari,” tegas Abah Sanusi.

Bahkan Bupati Malang meminta semua yang hadir semua, bahwa permasalahan yang ada yang berhubungan dengan politik tidak menyalahkan Kepala daerah, tapi legislatif juga, “Karena saat kita mengajukan anggaran sama DPRD kabupaten Malang kalau anggarannya pangkas ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” beber orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.

Bupati Malang menceritakan kekisruhan BPJS berawal dari adanya tagihan sebesar Rp 250 miliar, bahkan Sanusi mengatakan uang dari mana untuk membayar uang sebanyak itu, setelah itu Bupati Malang memerintahkan untuk memberhentikan dan menurunkan pangkat satu tingkat.

“Anggarannya sudah disediakan Rp 75 juta dan kepala Dinas sudah ada aturannya dalam penggunaan anggaran dimana tidak boleh membelanjakan apa yang ada di APBD, dia (Kadis yang diberhentikan) tanpa izin Bupati menganggarkan sampai Rp 156 juta sehingga sehingga saat ini ada tunggakan sebesar Rp 86 miliar,” terangnya.

Karena ada tunggakan yang besar, Bupati Malang akhirnya melapor KPK dan BPK RI, dan tidak diperbolehkan.

“Karena ini katanya hutang saya melapor ke KPK dan BPK RI dan katanya tidak boleh, kalau hutang harus ada perjanjian dulu, bukan karena kelalaian seorang pejabat lalu semuanya dibebankan ke Bupati, ya harus ditanggung sendiri diperiksa oleh Inspektorat dan BPK memang itu kelalaian dalam menjalankan tugas,” tandas Bupati Malang.

Karena melakukan kelalaian dalam tugas, akhirnya diberikan sanksi tegas pemberhentian dari Kepala Dinas dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.

“Sanksinya tegas diturunkan satu tingkat karena melakukan kelalaian dalam bertugas,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo