Malang, seblang.com – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar di kalangan lembaga sekolah Bupati Malang H.M Sanusi mengeluarkan “Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Masyarakat Pada Satuan Pendidikan Dasar” agar nantinya pungutan dan biaya sekolah ada dasar hukumnya.
Menurut Bupati Malang H.M Sanusi, nanti setelah Perbup Nomor 5 tahun 2024 itu sudah tersampaikan ke masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki putra putri bisa menanggung atau bisa membiayai anggaran pendidikan di sekolah tersebut dengan aturan yang ada didalamnya.
“Sehingga nantinya ada payung hukumnya agar semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat atas kesepakatan bersama, dan bagi yang tidak mampu tidak ada biaya alias gratis,” kata Bupati Malang H.M Sanusi saat ditemui awak media di Pendopo Kepanjen, Selasa (26/06/2024).
Perbup nomor 5 tahun 2024 ini keluar atas dasar kebutuhan bersama serta untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah yang ada di kabupaten Malang ini.
“Walaupun ada Perbup ini tapi tidak ada yang mengikat, semuanya sesuai kemampuan, dasar dikeluarkannya Perbup ini untuk kebutuhan bersama antara pihak sekolah dan masyarakat serta untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah, karena pendidikan memerlukan biaya untuk bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan itu sendiri,” ungkap Abah Sanusi.
Bupati Malang juga mendorong para pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Malang agar bisa membantu dunia pendidikan yang ada di wilayahnya, dalam bentuk Corporate Social Responsibility atau Program CSR untuk mengarahkan dari kebutuhan sosial ke dunia pendidikan.
“Nanti CSR dari pabrik rokok kita arahkan untuk pendidikan, selama ini kan banyak CSR nya disalurkan untuk kegiatan sosial, nanti kita arahkan ke sana nanti bisa untuk membangun infrastruktur di sekolah,” beber Bupati Sanusi.
Bupati Sanusi meminta untuk dana dari pabrik rokok yang ada di Kabupaten Malang ini sifatnya hanya menyumbang untuk kemajuan dunia pendidikan tidak ada embel embel pasang iklan rokok di sekolah.
“Ini sifatnya menyumbang saja tapi tidak boleh pasang sponsor di sekolahan gitu loh, ini sifatnya bentuk kepedulian saja CSR dari pabrik rokok yang tidak harus pasang iklan di sekolah,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Bahkan tidak kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Malang memasang iklan pengusaha atau pabrik rokok itu sendiri, “Jadi sifatnya menyumbang saja,” jelas Bupati Malang.
Sampai saat ini untuk CSR pengusaha pabrik rokok masih tahap wacana namun arahnya nanti kesana, karena di kabupaten Malang banyak pabrik rokok, maka para pengusaha tersebut memberikan kontribusi untuk dunia pendidikan.
“Memang sampai saat ini masih belum ada pengusaha pabrik rokok yang saya ajak bicara perihal CSR untuk pendidikan, karena di kabupaten Malang banyak banyak pabrik rokok yang saya buat contoh ya pabrik rokok,” tandasnya
Bupati Malang berjanji tahun 2024 ini diupayakan pembinaan bagi pengusaha pabrik rokok untuk melakukan pembinaan pendidikan didaerahnya.//////