Sementara sesuai SK Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor: 821.2/SK.76/601/2023 tertanggal 18 Desember 2023 masa bakti Yayak Rusiadi dan AP 2023-2027.
Karena pemberhentian dua pengurus KONI Banyuwangi itu dinilai tidak sesuai AD/ART maka Pebdi Arisdiawan, selaku Dewan Kehormatan KONI Banyuwangi mendesak digelar Rapat Kerja Kabupaten.
“Saya sebagai Dewan Kehormatan KONI meminta Ketua Umum KONI Banyuwangi untuk segera menggelar Rapat Kerja Kabupaten dalam waktu 2×24 jam,” imbuhnya.
Rapat Kerja Kabupaten ini untuk menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART. Jika tidak dilaksanakan maka Ketua Umum KONI Banyuwangi telah melakukan pelanggaran AD/ART yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
“Apabila tidak dilakukan Rakerkab, maka Ketua Umum KONI Banyuwangi telah melakukan pelanggaran AD/ART dan itu bisa dijadikan dasar dilaksanakannya Musorkablub. Rakerkab juga dapat digunakan sebagai alat untuk membahas urusan organisasi lain yang melanggar ke arah pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah dari APBD 2024,” pungkasnya