“Pemberhentian dua pengurus oleh Sekretaris KONI Banyuwangi saudara Supriyanto ini tidak manusiawi, tanpa ada kesalahan dan mendadak. Saat ditanya apa alasannya itu keputusan pengurus lalu pergi,” jelas Pebdi Arisdiawan, setelah menyerahkan surat di kantor KONI pada Jumat (21/6/2024).
Menurut Pebdi, apabila terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan AD/ART KONI, harus melalui beberapa tahapan; mulai dari pemberhentian sementara, pembelaan diri, lalu pemberhentian atau PAW baru bisa dilakukan secara pleno dan disampaikan lewat Rapat Kerja Kabupaten.
“Pemberhentian Yayak Rusiadi dan AP sebagai pengurus KONI Banyuwangi tidak melalui tahapan itu,” tambah Mantan Anggota DPRD Banyuwangi itu.
Yang lebih mengejutkan lagi, setelah Pebdi Arisdiawan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada beberapa pengurus ternyata tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam rapat pemberhentian Yayak Rusiadi dan AP.