Sembilan Terdakwa yang Menewaskan Siswa MTS di Situbondo Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 Milliar

by -2427 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Mts di Situbondo dengan sembilan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/6/2024).

Sidang kali ini yang diketuai Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya ini, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.