”Eksekutif mengusulkan agar menambahkan BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda,” tambah H. Mujiono.
Sedangkan pendapat Bupati atas raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pada prinsipnya pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
”Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” jelas Mujiono.
Eksekutif mengusulkan pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah.
” Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama Pansus DPRD,” tambahnya.///////