”Pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi , ” ujar H Mujiono.
Bupati menuturkan terhadap Raperda Tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, eksekutif mengusulkan penambahan dasar hukum yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan.
Kemudian ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.