“Temuan kegiatan fisik di PU itu ada tiga, berdasar dari dokumen yang kita pelajari dari hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Johan itu lebih lanjut mengatakan pansus terus mengundang PU karena temuan BPK di dinas tersebut telah berturut-turut.
“Mestinya, kalau ini berturut-turut temuannya, ini mestinya PU sudah memberikan punishment terhadap CV itu, sehingga dia tidak boleh kerja lagi di Situbondo,” ujarnya.
Ditanya soal nama CV yang bermasalah, Johan mengatakan, dalam dokumen dari hasil pemeriksaan BPK RI nama CV tidak jelas, hanya ada nama berinisial.
“Makanya kenapa kita berharap PU ini hadir akan kita perjelas CV-nya, CV apa lalu dari mana,” katanya.
Begitu juga dengan Dinkes, Johan yang juga sebagai anggota DPRD Komisi III Situbondo ini menyampaikan terkait undangan dilayangkan menyangkut beberapa temuan dan rekomendasi LHP BPK terkait skema salah penganggaran tentang program Situbondo Sehat Gratis (SEHATI).