Situbondo, seblang.com – Berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomer 30191 DPP 01/V/2024 memutuskan keputusan dewan pengurus DPP PKB tentang penetapan tahap satu yaitu, atas nama Yusuf Rio Wahyu Prayogo dipanggil Mas Rio sebagai bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo periode 2024-2029 dari partai PKB.
Dan untuk rekomendasi yang kedua PKB memberikan tugas dan tanggung jawab kepada mas Rio untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi baik secara internal maupun eksternal dalam rangka menggenapkan kebutuhan kebutuhan pelaksanaan dan pemenuhan untuk kebutuhan Pilkada dari PKB
Yang ketiga melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sebagai diktum ke dua wajib berkoordinasi dengan DPC PKB Situbondo, DPW PKB Provinsi Jatim, dan melaporkan hasilnya ke DPP PKB melalui desk Pilkada DPP PKB.
Ke empat Rekomendasinya keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, hingga dinyatakan berakhir DPP PKB ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan DPP PKB tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Ke lima, apabila kemudian terdapat kekeliruan pada surat keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan dimana semestinya.
H. Ali Yafie Mughni Ketua DPC PKB Situbondo mengatakan dari hasil keputusan DPP PKB jika DPC PKB Situbondo sudah bisa memastikan Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo yaitu, Mas Rio dengan jargon Patennang.