“Begitu sadar ada CCTV, ia memutar kameranya ke atas agar aksinya tak terekam,” tambah Kapolsek.
Targetnya adalah NT yang sedang terlelap. Dengan niat busuk, WP mendekati korban untuk melakukan tindak asusila. Untungnya, sang korban terbangun dan melawan. NT menendang dan meronta-ronta hingga membuat pelaku panik melarikan diri.
“Korban sempat trauma, tapi berhasil pulih dan memberi kesaksian hingga membantu penangkapan pelaku,” imbuh Kapolsek.
Kini, WP terjerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak terkait percobaan pemerkosaan anak di bawah umur.