“Tadi pembacaan surat dakwaan, setelah diberikan kesempatan kepada penasehat hukum kepada terdakwa, terdakwa tidak melakukan keberatan sehingga persidangan dilanjutkan besok untuk mendengarkan saksi dari keterangan penuntut umum. ia, karena perkara penangan anak itu terbatas 10 sampai 15 maka rencananya tadi sudah disusun per kalender rencananya tanggal 25 juni putusan akan dijatuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, untuk rencananya dari penuntut umum akan dihadirkan 6 saksi dan 1 ahli, akan tetapi tadi juga penuntut umum memberi kesempatan Kepada penasehat hukum untuk mengajukan saksi yang menguntungkan.
“Sidang ini tetap tertutup apabila teman teman memerlukan informasi dan segala macam nanti pengadilan akan memberikan informasi melalui juru bicara,” pungkasnya. (Kadari)