Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan MF Sudah Dilaksanakan di PN Situbondo

by -2868 Views
Sidang Perdana Kasus Kekerasan Terhadap Anak di PN Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Sidang perdana terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 9 anak yang masih di bawah umur sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, (13/6/2024).

Korban MF (15 tahun) salah satu siswa kelas II sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Situbondo dinyatakan meninggal dunia setelah sepekan koma di RS Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo akibat diduga dikeroyok sejumlah pemuda yang diketahui masih berstatus pelajar.

iklan aston
iklan aston

Sidang tertutup perdana ini dilakukan secara online, meskipun begitu ratusan massa dari pihak korban MF nampak memadati halaman Pengadilan Negeri Situbondo untuk memastikan dan mengawal proses persidangan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 9 terdakwa.

Hal ini dikatakan oleh Hakim PN Kelas IB Anak Agung Putra Wiratjaya jika hari ini sudah melaksanakan sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

“Tadi pembacaan surat dakwaan, setelah diberikan kesempatan kepada penasehat hukum kepada terdakwa, terdakwa tidak melakukan keberatan sehingga persidangan dilanjutkan besok untuk mendengarkan saksi dari keterangan penuntut umum. ia, karena perkara penangan anak itu terbatas 10 sampai 15 maka rencananya tadi sudah disusun per kalender rencananya tanggal 25 juni putusan akan dijatuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, untuk rencananya dari penuntut umum akan dihadirkan 6 saksi dan 1 ahli, akan tetapi tadi juga penuntut umum memberi kesempatan Kepada penasehat hukum untuk mengajukan saksi yang menguntungkan.

“Sidang ini tetap tertutup apabila teman teman memerlukan informasi dan segala macam nanti pengadilan akan memberikan informasi melalui juru bicara,” pungkasnya. (Kadari)

No More Posts Available.

No more pages to load.