Situbondo, seblang.com – Sidang perdana terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 9 anak yang masih di bawah umur sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, (13/6/2024).
Korban MF (15 tahun) salah satu siswa kelas II sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Situbondo dinyatakan meninggal dunia setelah sepekan koma di RS Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo akibat diduga dikeroyok sejumlah pemuda yang diketahui masih berstatus pelajar.
Sidang tertutup perdana ini dilakukan secara online, meskipun begitu ratusan massa dari pihak korban MF nampak memadati halaman Pengadilan Negeri Situbondo untuk memastikan dan mengawal proses persidangan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 9 terdakwa.
Hal ini dikatakan oleh Hakim PN Kelas IB Anak Agung Putra Wiratjaya jika hari ini sudah melaksanakan sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.