Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 187 kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Bupati Ipuk Fiestiandani. Kini, mereka akan memimpin desa selama delapan tahun, meningkat dari sebelumnya enam tahun.
Penyerahan surat keputusan resmi tersebut berlangsung di Pendopo Sabha Swagata pada Kamis (6/6/2024), bersamaan dengan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi. Hadir pula Wakil Bupati Sugirah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Mujiono, dan jajaran kepala OPD.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan kepada masyarakat. Beliau berharap para kepala desa dapat mempercepat program-program desa agar kebijakan yang dibuat dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan, mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,” jelas Ipuk.
Dalam kesempatan tersebut, Ipuk mengingatkan kembali tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa, meliputi pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kesejahteraan lansia, dan perumahan layak. Beliau juga menekankan pentingnya penanganan masalah sampah dan pengendalian tata ruang di desa.
“Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan dan jajaran pemkab sangat penting. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bersama-sama, inshaallah cepat selesai,” kata Ipuk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa. Setelah berlakunya undang-undang tersebut pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Dari 189 desa di Banyuwangi, dua desa belum menerima surat keputusan perpanjangan karena kepala desanya masih dijabat pejabat sementara. Salah satunya disebabkan kepala desa meninggal dunia, sedangkan yang lain sedang menjalani proses hukum.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), Budiharto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, menyatakan kesiapan para kepala desa untuk mendukung program-program pemerintah kabupaten.
“Seperti tujuh hal yang disampaikan Bu Ipuk, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintahan desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah kami masing-masing,” ujar Budiharto.//////