Kasus Korupsi Mantan Kades Wringinanom Situbondo Segera Disidang

by -3269 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka Akhmad, saat menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Akhmat (56), mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian desa atau negara sebesar Rp. 287.979.606.62. Dan kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, setelah berkas tersangka mantan Kades Wringinanom dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua yakni, menyerahkan barang bukti dan tanggung jawab tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

iklan aston

“Sedangkan pelimpahan tahap dua kasus korupsi DD tahun 2019 lalu, tersangka atas nama Akhmad mantan Kades Wringinanom, sudah diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo,” ujar Fery Hari Ardianto, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Dengan pelimpahan tahap dua berkas kasus korupsi DD Desa Wringinanom, kami berharap kasus korupsi tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, Akhmat mantan Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Situbondo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak ketaatan pada ketentuan yang berlaku atas pengelolaan keuangan desa yang menimbulkan kerugian keuangan desa/negara pada tahun 2019 sebesar Rp. 287.979.606.62,.

Ginanjar Cahya Permana Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Ferry Hary Ardianto Kasi Pidsus mengatakan, jika hari ini ada penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan bernama Akhmat dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan desa atau negara sebesar Rp. 287.979.606.63,. (Kadari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.