Pemdes Olean Situbondo bersama Badan Pertanahan Adakan Penyuluhan, Pendaftaran PTSL Targetkan 500 Pemohon

by -152 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Pemerintah Desa Olean bersama Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Situbondo mengadakan penyuluhan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Balai Desa Olean, Senin, (27/5/2024).

Ikut serta dalam penyuluhan meliputi seluruh perangkat pemerintahan Desa dan Masyarakat sebagai Calon pemohon PTSL.

iklan aston

Pemerintah Desa Olean bekerjasama dengan BPN Kabupaten Situbondo targetkan Peserta atau Pemohon PTSL pada tahun ini sebanyak 500 pemohon.

Dari kegiatan penyuluhan dan kabar PTSL ini masyarakat Desa oleh cukup antusias ingin mendaftar dan memohon PTSL karena menurutnya Progam PTSL ini sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki sebidang tanah tidak mampu untuk mengurus Sertifikat sendiri untuk bisa mendapat surat sah dan diakui oleh negara (Sertifikat).

Adanya program PTSL cukup membantu masyarakat desa Olean kami sangat mendukung dan apresiasi setinggi tingginya adanya program ini, dan mudah mudahan program PTSL ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, saya juga ingin mendaftar sebagai pemohon PTSL karena jika kesempatan ini tidak diambil kapan lagi saya punya sertifikat sah karena jika ngurus sendiri sangat mahal bagi saya yang hanya berjalan mainan ke sekolah sekolah,” ujar Mustawan Warga Dusun Kandang Selatan Desa Olean.

Selain itu Sugeng Wakil ketua yuridis tim Dua PTSL Kabupaten Situbondo mengatakan jika hari ini Penyuluhan pengukuran dan pemberkasan program PTSL 2024.

“Karena ini sudah pertengahan tahun pendaftaran sudah mulai jalan dan berharap segera mungkin pemberkasan program PTSL dari desa selesai, ” ucapnya

Lebih lanjut Sugeng mengatakan untuk prasyarat Progam PTSL cukup sederhana dan gampang.

“Yang jelas syarat untuk ikut program PTSL yaitu, KTP, KK, STTP pajak yang terbaru terus apa yang dimiliki sebagai hak kepemilikannya dan nanti akan dipermudah oleh panitia PTSL, dan untuk pembiayaan program PTSL dari kami nol rupiah, cuman kan desa itu juga bekerja ada yang mengangkut patok, siang malam ada disini untuk membantu mengurus segala sesuatunya, itu perlu diperhitungkan juga dan kami tidak tahu itu nanti urusan desa dengan kesepakatan bersama dengan pemohon. Dan berharap pak Kades dan perangkat desa segera bergerak karena kita terbentur oleh waktu juga yang Karena tahun ini harus rampung,” ucapnya.

Sementara itu Ansori juga mengatakan, jika hari ini kelanjutan penyuluhan tentang program PTSL yang sebelumnya kita juga sudah melaksanakan.

“Dari program ini ada beberapa masyarakat yang ingin ikut program PTSL namun ada beberapa kendala kendala yaitu pembagian hak waris dan sebagainya itu bisa kita bantu diselesaikan dan yang jelas semua tanah yang ada di Desa Olean akan diukur semua agar pemetaan ini betul betul klier dan lengkap dan kita ingin merapikan agar data tanah itu betul betul valid, termasuk batas batas dan lain sebagainya,” ucapnya.

Lebih jauh Ansori mengatakan Progam penyuluhan ini sudah dua kali kita lakukan meliputi semua unsur seluruh perangkat desa BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat serta masyarakat pemohon.

“Untuk target saya berharap semua warga Desa Olean didata habis dan target untuk sertifikat sendiri hanya 500 pemohon, dan sementara yang mendaftar program PTSL masih 200 pemohon dan Alhamdulillah antusias masyarakat sangat menunggu program PTSL ini selain biaya murah dengan kesepakatan bersama sebesar 150 ribu saja karena para pemohon cukup mendaftar duduk manis di rumah dan tinggal mendapat sertifikat karena semua proses nantinya kami yang akan bekerja semua mulai dari pengukuran dan melengkapi berkas-berkas lainnya yang ada kendala,” katanya.

Ansori juga berharap adanya program PTSL ini segera tuntas dan tidak ada persoalan apapun karena Sertifikat sangat penting dan punya nilai jual dan fungsi yang sangat tinggi.

“Kemungkinan warga butuh dana untuk membangun usah bisa sertifikat itu kita gunakan untuk keperluan permodalan dan banyak lagi yang lainnya,” singkatnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.