Bawa Kabur Motor Milik Penjual Rujak di Pesanggaran Banyuwangi, Pengamen Ini Ditangkap di Pasuruan Kota

by -671 Views
iklan aston

Terduga pelaku , (ist).

Banyuwangi, seblang.com – Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi, bersama Unit Resmob Polres Pasuruan Kota, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian motor milik Watini (52), penjual rujak warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

iklan aston
iklan aston

Pelaku berinsial FS, warga Jalan Patimura, Desa Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ini ditangkap berikut barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna putih milik korban. Setelah diringkus, dihadapan penyidik pria berusia 40 Tahun tersebut mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah ditangkap anggota Polsek Pesanggaran bersama Unit Resmob Polres Pasuruan Kota, berikut barang bukti di Pasuruan Kota,” jelas Kapolsek Pesanggaran AKP. Lita Kurniawan, S.Sos., MH., Sabtu (25/05/2024).

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kronologi kasus tersebut terjadi pada Kamis (23/05/2024). Awalnya, sekitar Pukul 09.00 WIB datang dua orang pengamen di warung rujak milik korban. Satu mengamen.menggunakan kostum badut, dan yang satu mengamen menggunakan gitar.

Kedua pengamen ini datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menitipkan motor yang digunakannya mengamen. Setelah menitipkan motornya, kedua ini kemudian berpamitan pergi untuk mengamen.

Sekitar Pukul 13.00 WIB, pengamen berkostum badut balik ke warung milik korban berpamitan untuk pulang. 30 menit kemudian sekitar Pukul 13.30 WIB, pengamen yang membawa gitar datang ke warung korban.

Saat di TKP, terduga pelaku ini meminjam motor milik korban dengan mengatakan “Bu saya pinjam sepedanya untuk transfer ke Brilink,”. Karena itu, korban pun menjawab “lha dimana ? apa di barat lapangan ?,”. Lalu pengamen tersebut menjawab “iya,”.

Kemudian korban mengambilkan kunci motor dan memasukan kunci itu ke motor miliknya. Lalu, terduga pelaku ini meninggalkan gitarnya di TKP, dan membawa motor milik korban. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, terduga pelaku tak kunjung balik. Merasa dibohongi, korban langsung lapor ke Mapolsek Pesanggaran.

“Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16 juta. Pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 372 KUHP,” pungkas AKP. Lita Kurniawan, S.Sos., MH,. **

No More Posts Available.

No more pages to load.