Polisi di Banyuwangi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Berawal COD Helm Curian

by -2792 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi di Banyuwangi. Pengungkapan kasus ini bermula saat aparat Polsek Giri menangkap seorang pria berinisial HW (42) yang kedapatan menjual barang curian berupa helm pada Kamis (23/5/2024) pukul 12.00 WIB di Lapangan Kecamatan Giri.

HW, warga Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, melakukan transaksi jual beli helm curian dengan seorang pembeli yang justru merupakan pemilik asli helm tersebut. Begitu transaksi terjadi, HW langsung diamankan petugas.

iklan aston

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang digunakan HW juga merupakan hasil curian di wilayah Kota Banyuwangi. Oleh karena itu, Polsek Kota Banyuwangi bergerak melakukan penangkapan terhadap HW.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa ranmor itu hasil curian di wilayah Kota Banyuwangi. Kami lalu mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial HY (37), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, Jumat (24/5/2024).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Kota Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan. “Keduanya kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.