KPU Banyuwangi Istirahatkan PPK Yang Melanggar Kode Etik

by -3296 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengistirahatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dua kecamatan yang dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemilihan Umum (Pemilu) bulan Februari 2024 lalu.

Menurut Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, pada gelaran Pemilihan pasangan presiden-wakil presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI dan DPRD provinsi dan kabupaten lalu, tercatat 10 PPK dari kecamatan Glagah dan Kabat terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Kami bisa menjamin tidak ada lagi penyelenggara yang kemarin itu melanggar tidak menjadi ad hoc kembali. Kami berharap yang sudah masuk pelanggaran etik tidak layak atau tidak etis kami bawa. Dan itu menjadi pelajaran bagi ad hoc selanjutnya supaya yang mereka lakukan berdampak bagi masa depan mereka juga,” ujar Dwi Anggraini di Hotel Aston Banyuwangi pada Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut dia menuturkan tidak ada aturan jangka waktu pelanggar etik untuk bisa terlibat dalam Pemilu tetapi KPU bersama jajarannya bekerja berdasarkan kode etik. Hal tersebut tergantung kebijakan komisioner KPU masing-masing.

Dari 125 PPK dari 25 kecamatan di Banyuwangi pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah langsung mengikuti orientasi tugas (Ortug) selama dua hari.

iklan warung gazebo