Banyuwangi, seblang.com – Wakil Bupati Banyuwangi dua periode 2010-2015 dan 2015-2020, Yusuf Widyatmoko yang ingin mendaftarkan sebagai bakal calon bupati Banyuwangi melalui jalur perseorangan atau independen berpasangan dengan Zainuri dalam Pilkada 2024 mendatang.
Pasangan Yusuf – Zainuri bersama para relawan datang kantor KPU Banyuwangi membawa dua pick up berisi berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon bupati – calon wakil bupati Banyuwangi, pada Minggu (12/5/2024)..
Sayangnya impian pasangan bersama pendukung dan relawan harus pupus karena KPU Banyuwangi menolak berkas pendaftaran disiapkan dengan alasan mereka tidak membawa berkas-berkas yang seperti yang disyaratkan.
Menurut Yusuf Widyatmoko, berkas fisik yang dibawa dengan mobil pick up adalah formulir dukungan untuk bacabup jalur perseorangan. Namun sayangnya, berkas fisik tersebut bukan termasuk syarat yang ditetapkan KPU untuk pendaftaran.
Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, pasangan Yusuf-Zainuri tidak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.
Menurut dia ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah, yaitu; B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.
Ari menuturkan kedua persyaratan wajib tersebut tidak dibawa oleh pasanganYusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang bisa dilampirkan secara digital.
“Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian,” kata Ari.
Sementara pihak Yusuf-Zainuri mengaku tidak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.
Menurut Yusuf pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi Silon sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.
“Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk,” ujar Tokoh kelahiran Madiun tersebut.
Dengan kendala tersebut, lanjut Yusuf berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Bersama pasangan dan pendukungnya datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan.
Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi. “Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya cadangan,” imbuhnya.
Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan berkas persyaratan yang mereka bawa.
KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Pasangan Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tidak mampu menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. “Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat dari KPU pusat,” pungkas Ari.