Banyuwangi, seblang.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banyuwangi dalam waktu dalam minggu ini dimulai. Salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon independen (Calon Perseorangan) adalah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan pasangan pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati (Cabup-cawabup) Banyuwangi 2024-2029.
Menurut Divisi SDM Parmas Sosdiklih KPU Banyuwangi, Dian Purnawan batas akhir penerimaan dokumen persyaratan dukungan pasangan Cabup-cawabup Perseorangan pada 12 Mei 2024.
“Batas akhir penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Kab/Kota sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” tambah Dian.
Selanjutnya dia menuturkan dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi dalam 3 (Tiga) hari ke depan memiliki agenda yang cukup padat.
Dian Purnawan, menuturkan setelah menuntaskan proses seleksi untuk calon Anggota panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Banyuwangi di Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) beberapa hari lalu, pihaknya mengagendakan pelaksanaan wawancara.