Banyuwangi,Seblang.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 resmi diberlakukan mulai 21 Maret 2024. Perda ini menggantikan Perda sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2012, yang kini tidak lagi berlaku.
Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menjelaskan bahwa Perda RTRW yang baru ini menjadi landasan penting bagi pembangunan di Bumi Blambangan. “Perda RTRW yang baru ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan di Banyuwangi,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Perda ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Banyuwangi selama 20 tahun ke depan, yakni dari 2024 hingga 2044. Isinya mencakup rencana struktur dan pola ruang wilayah, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Perda ini juga mengatur perizinan, dan menjadi pedoman dalam mengakomodir penataan ruang di Banyuwangi, peningkatan iklim investasi dan mendorong peningkatan perekonomian,” tambah Suyanto.
Penyusunan Perda RTRW Banyuwangi ini juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan beberapa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait.