Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah memberikan langkah nyata dalam perlindungan terhadap remaja korban rudapaksa di sebuah pantai di Kecamatan Pesanggaran. Selain menyediakan rumah aman bagi korban, Pemkab juga membebaskan biaya visum korban.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa rumah aman telah disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan. Mereka dapat tinggal di sana hingga kondisi psikologis mereka pulih.
“Semua biaya visum, pendampingan psikologis, dan hukum akan ditanggung oleh Pemkab,” ujar Henik pada Senin (6/5/2024).
Henik menekankan bahwa pendampingan bagi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dan pemerkosaan, adalah tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan aturan. Kasus ini menjadi perhatian khusus dan mendapat arahan langsung dari Bupati untuk memberikan pendampingan hingga selesai.
“Keluarga korban tidak perlu khawatir tentang biaya dalam kasus ini. Pemkab akan mendampingi setiap tahapan,” tambahnya.
Informasi terkait kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh kepolisian setempat yang telah menangkap dua orang terduga pelaku.
Henik juga menegaskan bahwa Pemkab akan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sambil memprioritaskan pemulihan kondisi psikis korban./////