Banyuwangi, seblang.com – Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 10.323 sertifikat tanah elektronik secara simbolis kepada para penerima program Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru).
Program yang telah diamanatkan oleh Presiden RI pada akhir 2023 ini, menghasilkan sertifikat hak atas tanah untuk para penerima. Mereka pun menjadi orang-orang pertama di Indonesia yang menerima sertifikat hasil redistribusi tanah dalam bentuk sertifikat tanah elektronik.

Bupati Ipuk Fiestiandani juga turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atas terbitnya sertifikat tanah bagi warga Banyuwangi.
Menurutnya, dengan memiliki sertifikat tanah, warga kini memiliki jaminan legalitas dan keamanan terhadap tanah yang mereka manfaatkan.
“Berkat sertifikat tanah ini, kini warga bisa tenang karena tanahnya telah sah memiliki ketetapan hukum sebagai hak milik,” ujar Bupati Ipuk.
Sebelumnya, masyarakat penerima sertifikat tanah merupakan mereka yang secara turun temurun menempati kawasan hutan. Melalui program redistribusi tanah, negara memberikan fasilitas kemudahan untuk hak milik perorangan.
“Kami mendorong warga agar memanfaatkan tanah untuk kegiatan yang produktif agar bisa menambah kesejahteraan bagi keluarga,” kata Ipuk.
Salah satu penerima sertifikat, Santoso, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, menyatakan rasa syukurnya atas penerimaan sertifikat tanah digital untuk lahan huniannya. Selama puluhan tahun, Santoso dan keluarganya tinggal di hunian berukuran 14 meter x 25 meter di atas lahan yang status kepemilikannya tidak pasti.
Dengan adanya program pengurusan sertifikat, Santoso merasa antusias. Ia menghabiskan waktu sekitar 8 bulan untuk mengurus segala sesuatu hingga terbitnya sertifikat tersebut. “Seluruhnya gratis, Alhamdulillah,” ungkap Santoso.