Situbondo, seblang.com – Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim bersama Petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli bersama di wilayah perairan dalam kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Hal ini dilakukan dalam rangka merespons informasi terkait informasi pengambilan terumbu karang ilegal dan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Satpolairud Polres Situbondo dengan Taman Nasional Baluran sehingga hari Jumat (26/4/2024), dilaksanakan patroli perairan gabungan guna mencegah adanya tindak pidana pengambilan terumbu karang di kawasan konservasi yang dapat merubah zona inti dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Disamping mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut juga antisipasi penggunaan API yang dilarang seperti menggunakan bahan peledak, potasium Sianida dan API berupa jaring yang dilarang oleh Undang undang
Patroli perairan gabungan tersebut dipimpin oleh Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH dengan menggunakan satu unit speedboat dan kapal nelayan
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH menjelaskan bahwa, patroli perairan gabungan tersebut juga dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan pada taman terumbu karang
“Kebetulan arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal namun terumbu karang di taman Nasional Baluran khususnya di area pantai bilik sangat bagus saat dilihat menggunakan alat snorkeling namun karena arus air laut agak keras sehingga tidak bisa menyelam dengan sempurna” kata AKP Gede Sukarmadiyasa
Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa juga mengimbau kepada para nelayan dan juga pengusaha penangkaran terumbu karang serta masyarakat yang mempunyai aktifitas mengambil terumbu karang agar tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran.
Larangan pengrusakan terumbu karang ini dikarenakan pengelolaan Taman Nasional Baluran dilaksanakan berdasarkan prinsip konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi
“Pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum begitu juga menggunakan API yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya sangat berat,” pungkasnya. (****)