Pengacara Senior Situbondo Minta Pemkab Situbondo Mengkaji Ulang Terkait Eks Lokalisasi GS

by -679 Views
Supriyono Pengacara Asal Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) yang berlokasi di wilayah Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, yang terkenal menjadi tempat praktek prostitusi Ilegal sejak dari dulu kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya mendapat respons dari Supriyono pengacara senior di Situbondo yaitu, Rabu, (24/4/2024).

Lokasi tersebut menurut Supriyono, tanah di wilayah Eks Lokalisasi itu milik negara yang dimohon oleh warga setempat yang menempatinya dan seiring berjalannya waktu puluhan bangun permanen berdiri tegak dan sebelumnya menjadi tempat rumah tangga kini beralih fungsi menjadi tempat eks lokalisasi.

iklan aston

Dalam persoalan yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Situbondo baik dari era yang lama hingga era pemerintahan yang baru, sudah melakukan upaya langkah kongkret untuk bisa memberantas eks lokalisasi tersebut, namun yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Situbondo belum bisa membuahkan hasil yang sangat signifikan terkesan setengah setengah.

Eks Lokalisasi GS kembali menjadi sorotan banyak pihak lantaran apa yang disampaikan oleh Andri Wibisono Kepala seksi bidang Industri Pariwisata Kabupaten Situbondo ingin menyulap eks lokalisasi GS menjadi tempat wisata Karaoke.

Menurut Supriyono apa yang sudah disampaikan oleh Andri Wibisono tersebut dihadapan para awak media kemarin (23/4), jika eks lokalisasi GS akan dijadikan tempat pariwisata Karaoke itu perlu dikaji ulang.

“Berdasarkan fakta seperti apa sih lokalisasi dan seperti apa karaoke itu, untuk eks lokalisasi protitusi sudah jelas ada perdananya dan itupun tidak ada syarat apapun, dan harus ditutup apa saja yang ada kaitannya dengan lokalisasi tempat prostitusi seperti di GS, dan tidak perlu ada cara yang lain jika mau ditutup ia, ditutup, karena perdananya sudah jelas semua kegiatan yang ada di GS itu ditutup, lalu kemudian kegiatan di GS itu dijadikan tempat wisata Karaoke, itu sebenarnya sama saja membuka kembali kegiatan di GS, meskipun kegiatannya bukan kegiatan lokalisasi akan tetapi kegiatan wisata Karaoke,” ujarnya.

Lebih lanjut Supriyono mengatakan. Tempat karaoke yang dimaksud itu, di lokasi yang sama dilokalisasi GS, hanya saja akan disulap menjadi tempat wisata Karaoke yang sebenarnya eks lokalisasi GS tersebut sudah menjadi tempat karaoke dimasing-masing rumah bordil itu, dan siapa yang berani menjamin jika tempat tersebut kembali menjadi tempat prostitusi terselubung.

“Kemudian saya dengar bahasa Ketua RT setempat menjamin tidak ada tempat prostitusi praktek prostitusi di situ, siapa dia dan sejauh mana, dan sebesar apa kapasitas dia mengatakan seperti itu, itu kan hanya mementingkan keuntungan saja, sedangkan ketua RT itu melupakan dan mengabaikan aturan aturan yang ada,” geramnya.

Supriyono melalui seblang.com, dirinya jelas sangat tidak setuju dan menentang keras lokalisasi GS dijadikan tempat wisata Karaoke, karena menurutnya lokasi GS banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

“Saya tidak melarang adanya tempat karaoke tapi pemerintah janganlah ikut main didalamnya, saya bukan sok alim dan sok bersih, banyak tempat karaoke lainnya yang memiliki izin, dan itupun dilakukan oleh pihak swasta dan tidak ada masalah selama punya izin, tapi kemudian eks lokalisasi GS disulap menjadi wisata Karaoke itu yang saya tidak paham apa yang menjadi dasar dan tujuan dari itu,” ucapnya.

Sejauh itu Supriyono yang tergolong sangat idealis akan segera menghadap ke Bupati Karna Suswandi dan dirinya sudah berkomunikasi kepada ajudan Bupati untuk bisa bertemu dan menghadap langsung ke Bupati Situbondo Karna Suswandi.

“Tapi saya sudah dengar sedikit informasi jika persoalan apa yang disampaikan kemarin itu, katanya diluar pengetahuan Bupati Karna, dan saya berharap dalam persoalan ini perlu dikaji ulang dan ditinjau kembali, karena kota ini kota santri harus bisa membedakan dari kota lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, – Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Disparpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di Wisata Karaoke Gunung Sampan (GS), Kecamatan Kotakan, Kabupaten Situbondo, Selasa (23/4/2024).

Pemeriksaan dilakukan terkait Nomor induk berusaha (NIB), kelayakan room karaoke untuk standar pariwisata dan ketersediaan BPJS ketenagakerjaan untuk pegawai di wisata karaoke GS tersebut.

Andri Wibisono selaku Kepala seksi bidang Industri Pariwisata pada Disparpora Kabupaten Situbondo mengatakan pengawasan rutin dilakukan agar tempat usahanya sesuai standar dari PP 5 tahun 2021, tentang perijinan usaha berbasis resiko dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (permen) 4 tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata, dimana untuk kegiatan karaoke harus sesuai peraturan.

“Kalau sesuai peraturan ruang karaoke harus berukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter, harus kedap suara, harus ada pintu berkaca agar bisa dipantau didalam room, dan roomnya harus berbilik-bilik,” ujarnya.

Selain itu, Andri mengungkapkan di Wisata Karaoke GS tersebut ada 10 usaha karaoke yang sudah ber NIB. “Semua ruangan karaoke wisata karaoke GS belum kedap suara dan belum ada kotak P3K untuk pertolongan pertama jika terjadi luka ringan,” ungkap Andri.

Dengan adanya tempat wisata karaoke GS, kata Andri dapat merubah image eks lokalisasi GS yang dulunya negatif sekarang menjadi positif, sekarang menjadi tempat pariwisata.

“Dalam rangka untuk merubah image yang dulunya negatif menjadi positif, untuk usaha karaoke itu bagian dari tempat hiburan dan rekreasi, akan tetapi harus sesuai standar,” imbuhnya.

Selain itu, Andri mengungkapkan usaha karaoke tidak harus menggunakan pemandu karaoke atau LC.

“Ketentuannya usaha karaoke bisa menggunakan pemandu atau tanpa pemandu, jadi kami dinas pariwisata tidak ada standarisasi terkait pemandu,” ungkapnya.

Harapannya, lanjut Andri pihaknya menginginkan Wisata Karaoke berjalan sesuai peraturan yang berlaku, jangan sampai ditemukan adanya kegiatan menyimpang khususnya prostitusi.

“Kita berusaha merubah image eks lokalisasi GS menjadi wisata karaoke, sehingga memperbaiki image negatif menjadi positif di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Triana Agustin selaku Ketua RT 30. RW 11. Dusun Kotakan Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo juga sebagai pelaku usaha karaoke di Lingkungan Gunung Sampan tersebut menginginkan untuk pemandu karaoke tidak boleh berasal dari luar kota Situbondo, sebab dirinya khawatir dapat membawa dampak negatif di wisata karaoke GS.

“Ya, kalau saya jangan sampai ada pemandu karaoke dari luar kota, agar tidak membawa dampak negatif,” ujarnya.

Triana Agustin juga menjelaskan jika 10 usaha karaoke di Lingkungan RT-nya sudah berijin semua, bahkan untuk retribusi pajak walaupun ada kenaikan yang sebelumnya 20%, naik di 2024 menjadi 40% dirinya tetap membayar dengan taat.

“Kontribusi untuk daerah, bayar pajak usaha sebesar 40% kami taat membayar,” pungkasnya. (Kadari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.