Polres Malang Membongkar Pabrik Narkoba Rumahan yang Diduga Dikendalikan oleh Napi dari Lapas

by -638 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Malang, seblang.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pabrik narkoba skala rumahan tersebut diduga telah beroperasi selama empat bulan dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas.

iklan aston

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, menyatakan bahwa penemuan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, selama Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Idul Fitri 2024.

Berdasarkan pengembangan informasi dari tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu.

“Penemuan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari tersangka MZ alias Pablo yang telah diamankan sebelumnya, yang kemudian mengarahkan kami ke lokasi rumah yang digunakan untuk produksi narkotika sabu,” ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, pada Senin (22/4/2024).

Imam Mustolih menambahkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (18/4/2024), petugas berhasil menangkap dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga turut diamankan karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.

“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, yaitu NK, IW, dan MS,” tambahnya.

Diketahui kemudian bahwa tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sedangkan IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkap bahwa selama proses penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, dan iodium.

Para tersangka ini menggunakan bahan-bahan tersebut untuk memproduksi narkoba, yang sering disebut prekursor.

“Prekursor merujuk pada bahan baku yang tercantum dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” jelas AKP Aditya.

Lebih lanjut, AKP Aditya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kimia, mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Selama empat bulan terakhir, yakni sejak Desember 2024, mereka berusaha memproduksi sabu dengan bantuan seseorang yang saat ini masih buronan polisi.

Diduga tersangka ini, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka dipandu secara otodidak oleh tersangka lain yang diduga berada di dalam Lapas, hal ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau 129 huruf a dan b dan/atau Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.