Banyuwangi, seblang.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Wagianto, mendorong optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, optimalisasi penerapan Perda tersebut akan memberikan dampak positif terhadap PAD Kabupaten Banyuwangi, terutama terkait dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. PAD dianggap sebagai salah satu sumber utama anggaran untuk pembangunan daerah.
“Meskipun pendapatan daerah Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir meningkat dan mencapai target maksimal, kami berharap PAD Banyuwangi dapat terus meningkat di masa mendatang dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang ada,” ucapnya, Jumat (19/04/2024).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi implementasi Perda terkait dengan upaya peningkatan PAD seperti Perda PDRD, termasuk dalam hal pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, dan retribusi daerah.
Wagianto menekankan bahwa hampir semua perusahaan, perkebunan, dan pertambangan di Banyuwangi menggunakan permukaan udara dalam aktivitas mereka. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan Perda tersebut.
“Meskipun Perda PDRD baru, regulasi ini harus diimplementasikan secara optimal dengan melakukan sosialisasi yang tepat. Tentunya, diharapkan PAD Banyuwangi terus meningkat setiap tahunnya untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Tercatat bahwa pada Tahun Anggaran 2023, realisasi Pendapatan Daerah mencapai 104,41 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun tersebut. Berikut rinciannya:
1. Realisasi PAD dari target sebesar Rp. 578,093 miliar terealisasi sebesar Rp. 567,7 miliar atau 98,47 persen yang terdiri dari,
Penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp. 282,3 miliar atau 115,48 persen dari target sebesar Rp. 244,4 miliar. Hasil retribusi daerah dari target sebesar Rp. 78,7 miliar hanya terealisasi sebesar Rp. 47,5 miliar atau 60,4 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target sebesar Rp. 24,9 miliar terealisasi sebesar Rp. 22,9 miliar atau 91,83 persen. Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp. 228,3 miliar terealisasi sebesar Rp. 214,9 miliar atau 94,09 persen.
2. Transfer Pendapatan Pemerintah Pusat dari target sebesar Rp. 2,595 triliun terealisasi sebesar Rp, 2,754 triliun atau 106,1 persen.
3. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dari target sebesar Rp. 59,8 miliar terealisasi sebesar Rp.52,6 miliar atau 88,03 persen.
Untuk pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2023 berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Pendapatan daerah pajak terdiri dari :
– Pajak Hotel terealisasi Rp. 19,5 miliar atau 118,8 persen dari target sebesar Rp. 16,4 miliar.
– Pajak Restoran dari target sebesar Rp. 22,5 miliar terealisasi sebesar Rp. 28,4 miliar atau 126,17 persen
– Pajak Hiburan terealisasi sebesar Rp. 3,771 miliar atau 108,84 persen dari target sebesar Rp. 3.465 miliar.
– Pajak Reklame terealisasi sebesar Rp. 4,540 miliar atau 103,77 persen dari target sebesar Rp. 4.374 miliar.
– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp. 91,198 miliar atau 99,66 persen dari target sebesar Rp. 91.508 miliar.
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi sebesar Rp.183,8 juta atau 117,79 persen dari target sebesar Rp. 156,1 juta.
– Pajak Parkir terealisasi sebesar Rp. 1,469 miliar atau 108,45 persen dari target sebesar Rp. 1.354 miliar.
– Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp. 2,906 miliar atau 115,98 persen dari target sebesar Rp. 2.506 miliar.
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi sebesar Rp. 56,609 miliar atau 101,76 persen dari target sebesar Rp. 55.629 miliar.
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp. 73,675 miliar atau 158,45 persen dari target sebesar Rp.46,497 miliar.