“Polda Jatim juga telah menerbitkan dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Y-U,” tegas Kombes Dirmanto.
Hingga berita ini diturunkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari PT Energi Sterila Higiena oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari laporan sementara, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai sekitar 9,2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan berharap dapat segera menemukan tersangka.
“Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang,” tambahnya.///////