Malang, seblang.com – Polisi Resor Malang Provinsi Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembobolan sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka melakukan aksinya saat sekolah sepi menjelang libur Lebaran.
Kepala Kepolisian Sektor Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial MT (24) dan SN (19), adalah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka yang merupakan pengangguran ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pakis di Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, pada Rabu (10/4/2023) dini hari.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis. Dua tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Sunarko dalam konferensi pers di Polsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Kasus pembobolan sekolah terjadi pada 04 April 2024. Saat itu, penjaga sekolah menemukan kaca jendela ruang guru pecah. Beberapa barang seperti lima laptop Chromebook, proyektor, LCD, serta speaker aktif raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 46 juta.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis dan ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak menjual barang curian tersebut dengan harga murah di media sosial. Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika nomor seri barang yang dijual sesuai dengan laporan kehilangan.
Modus operandi kedua tersangka adalah mencongkel jendela menggunakan obeng dan membobol almari di sekolah untuk mencuri laptop.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung.
“Pengakuan kedua tersangka pernah melakukan pencurian di 4 sekolah dan sebuah café di wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena kedua pelaku ini pengangguran,” ujar Ipda Dicka.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Pakis, yang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan melakukan tindakan serupa di tempat lain.
Kedua tersangka akan dihadapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.///////