Lebih lanjut Supriyono selaku pengacara Susanto menegaskan jika dirinya sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik sesuai UU elektronik pasal 27. A, UU Satu. 2024, tentang perubahan kedua tentang UU Nomer 16, 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dimana tentang UU sebelumnya pasal 27 sampai 28 ada Jedah dikurangi ayat duanya dan tiga menjadi pasal 27. A dan 28. B, hal ini mengatur barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik dengan cara disampaikan dengan seolah olah itu benar, pasal yang kami laporkan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak media online TR hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya laporan masyarakat, diketahui persoalan tersebut saat ini dalam penanganan Polres Situbondo.
Sementara itu Iptu Soetrisno Kasih Humas Polres Situbondo membenarkan adanya Pengaduan Pelaporan Akun TikTok milik TR.
“Masih pengaduan dan akan segera dilakukan klarifikasi hasilnya akan di gelar perkara,” pungkasnya. (Kadari)