Isi surat edaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 hijriah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang melibatkan Battle Sound System, Sound Horeg, dan joget pargoy tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H disarankan untuk dilaksanakan di masjid, musala, atau lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan tidak memberikan izin untuk pelaksanaan adu sound system yang diiringi joget pargoy.
Aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka, dan Kepala Desa.
Sehubungan dengan beredarnya narasi video palsu yang menuduh polisi menerima suap, hal ini akan diselidiki lebih lanjut.
“Kami pastikan akan menyelidiki lebih lanjut,” tegas Kapolresta Banyuwangi. (**)