Bangkalan, seblang.com – Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sekitar 2 kwintal bubuk mercon.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah SR (43) setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal ini.
“Dari penggerebekan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2100 pcs mercon siap edar,” ujar AKBP Febri pada Kamis (4/4).
Selain mercon, barang bukti yang disita antara lain kertas sumbu, slongsong, kertas bungkus slongsong, blerang, sreng powder, arang, dan aluminium powder.
Menurut Kapolres Bangkalan, memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan pelanggaran pidana berdasarkan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Tersangka mengakui membeli bahan peledak untuk diracik dan dijual kembali,” terang AKBP Febri.
Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.