Surabaya, seblang.com – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (5/4).
“Tiga orang wanita tersangka dalam kasus ini adalah AD, MR, dan RF,” kata Kombes Dirmanto.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” ujar Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan bahwa ada total 14 Laporan Polisi (LP) yang semuanya berasal dari wilayah Jawa Timur.
Dari 14 LP tersebut, 9 LP ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani oleh Polres di wilayah setempat.
“Dari 9 LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, salah satunya digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Lebih lanjut, laporan Polisi ini diajukan pada 19 Oktober 2023 oleh korban bernama WW bersama dengan enam korban lainnya.
“Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus CV Cuan Group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang AKBP Pitter Yanottama.
Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP), AKBP Pitter Yanottama menyebutkan bahwa kejadiannya terjadi di wilayah hukum Kota Surabaya pada bulan Februari 2023.
“Ketiga orang tersangka tersebut adalah Direktur CV Cuan Group dan dua pengurus lainnya. Mereka telah ditahan sejak tanggal 3 April 2024 oleh Polda Jawa Timur,” terangnya.
Sementara barang bukti yang disita oleh penyidik termasuk dokumen pendirian CV Cuan Grup, buku tabungan, ATM, laptop, dan ponsel. Barang bukti digital seperti percakapan dalam grup untuk mempengaruhi korban juga telah diamankan.
“Skema investasi yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban membuat mereka tergiur untuk menyetor dananya ke CV Cuan Group,” lanjut AKBP Pitter Yanottama.
Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Total 14 LP ditangani di Polda Jatim, dimana 9 LP berada di Subdit Renakta. Sedangkan 8 LP lainnya masih dalam proses penanganan. Dari 9 LP yang ditangani Subdit Renakta, terdapat 34 korban dengan kerugian lebih dari 4 miliar.
Dari 5 LP yang ditangani oleh Polres setempat, terdapat 11 korban dengan total kerugian 853 juta. Jumlah keseluruhan korban dari 14 LP di wilayah Polda Jatim mencapai 45 orang dengan total kerugian 4,8 miliar.
Pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, mengucapkan apresiasi kepada Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim atas penahanan tiga tersangka pelaku investasi bodong yang telah merugikan banyak korban.