Motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mendapatkan untung sekitar Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, kemudian dijual.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa komplotan maling motor ini telah beraksi di berbagai lokasi seperti Jalan Empunala nomor 485 D, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.
Para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.
“Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru,” tandasnya.
Anggota polisi berhasil mengamankan 3 pelaku beserta 10 motor, BPKB dan STNK, flashdisk, kunci motor Scoopy, hoodie hitam dan coklat, topi, serta 1 set kunci Y yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” ungkap AKP Rudi Zaeny. (*)