“Patroli kali ini ditingkatkan setelah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di salah satu SPBU di Bekasi dengan mencampurkan air,” kata Iptu Yuno pada Rabu (4/3).
Lebih lanjut, Iptu Yuno mengingatkan pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat, dengan menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan memberikan sanksi tegas, seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.
Polres Blitar Kota bersama seluruh jajaran Polsek dan Dinas terkait akan terus melakukan pengecekan di seluruh SPBU di wilayah hukumnya untuk memastikan pelayanan yang baik dan mencegah praktik kecurangan.