Banyuwangi, seblang.com – Dua anggota polisi di Kabupaten Banyuwangi dipecat secara tidak hormat, yang disebut juga sebagai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak menjalankan tugas berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, salah satu dari mereka diduga positif menggunakan narkoba.
Upacara PTDH untuk dua personel kepolisian bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso tetap berlangsung di halaman Polresta Banyuwangi, meskipun mereka tidak hadir pada Selasa (2/4/2024).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah evaluasi mendalam.
“Proses PTDH di Kepolisian melalui tahapan yang panjang. Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung mendapat sidang kode etik,” kata Nanang.
Dia menjelaskan bahwa Bripka Alexandra Febriano telah mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sebanyak enam kali. Pertama, absen tanpa keterangan; kedua, absen tanpa keterangan lagi; dan ketiga, penyalahgunaan narkoba.










