Banyuwangi, seblang.com – Dua anggota polisi di Kabupaten Banyuwangi dipecat secara tidak hormat, yang disebut juga sebagai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak menjalankan tugas berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, salah satu dari mereka diduga positif menggunakan narkoba.
Upacara PTDH untuk dua personel kepolisian bernama Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso tetap berlangsung di halaman Polresta Banyuwangi, meskipun mereka tidak hadir pada Selasa (2/4/2024).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah evaluasi mendalam.
“Proses PTDH di Kepolisian melalui tahapan yang panjang. Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung mendapat sidang kode etik,” kata Nanang.
Dia menjelaskan bahwa Bripka Alexandra Febriano telah mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sebanyak enam kali. Pertama, absen tanpa keterangan; kedua, absen tanpa keterangan lagi; dan ketiga, penyalahgunaan narkoba.
“Keempat, terbukti positif menggunakan narkoba lagi; dan kelima dan keenam, absen tanpa keterangan,” ungkap Nanang.
Sementara untuk Bripka Gusde Santoso, pelanggarannya adalah absen tanpa keterangan. Wakapolresta Banyuwangi telah memberikan peringatan serta sidang SKHD.
“Namun, karena tidak ada perbaikan, akhirnya diajukan dan Polda Jatim langsung mengeluarkan keputusan PTDH,” jelasnya.
Nanang mengingatkan anggota Polresta Banyuwangi dan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bahkan, dia juga menekankan perlunya menjauhi obat-obatan terlarang.
“Kami komitmen, tidak akan mentolerir penggunaan narkoba oleh siapapun,” tegas Kombes Pol Nanang. (**)