Blitar, seblang.com – Bupati Blitar, Rini Syarifah, menghadiri acara pembayaran atau penyetoran zakat non profesi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Selasa (02/04/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua beserta pengurus Baznas Kabupaten Blitar, jajaran forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Blitar. Selain itu, hadir juga perwakilan dari perbankan, kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Rini Syarifah menegaskan pentingnya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT di bulan suci Ramadhan, tidak hanya dengan berpuasa, tetapi juga dengan memperbanyak amalan kebajikan seperti berzakat, bersedekah, dan berinfak.
“Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur, rasa terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT dalam kehidupan kita, dengan menebar empati, berbagai rezeki menafkahkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ucapnya.
Bupati Rini juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh yang hadir atas partisipasinya dalam kegiatan tersebut. Ia menyoroti peran penting zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk menyebarkan empati dan menolong sesama yang membutuhkan.
Selain itu, Bupati membeberkan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem. Dijelaskannya, capaian menurunkan tingkat kemiskinan pada tahun 2023 menjadi yang terendah dalam 20 tahun terakhir, dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang turun secara signifikan.
“Berdasarkan data estimasi Satgas Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), tingkat kemiskinan ekstrim di Kabupaten Blitar tahun 2023 dapat ditekan dari 0,79% menjadi 0,29% atau turun sebesar 0,5 persen poin atau sejumlah 5.940 jiwa. Masih ada 3.360 jiwa penduduk miskin ekstrim yang harus kita intervensi sehingga bisa menuntaskan kemiskinan ekstrim nol persen di 2024 sesuai dengan target Nasional,” ungkapnya.
Bupati berharap dukungan dan partisipasi semua pihak, termasuk jajaran Forkopimda, Kepala OPD, camat, pimpinan perbankan, pimpinan BUMD, dan para pengusaha, untuk menunaikan kewajiban zakat non profesi melalui Baznas Kabupaten Blitar.
“Pemerintah Kabupaten Blitar terus berikhtiar untuk mengurangi angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Ikhtiar itu membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, termasuk melalui penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas Kabupaten Blitar,” harap Bupati.
“Sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional, transparan dan disalurkan tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan keberkahan kepada kita semuanya,” imbuhnya.
Hal ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (adv/kmf)