Banyuwangi, seblang.com – Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Pandang Daerah (RPJPD) DPRD Banyuwangi kembali menggelar rapat pembahasan bersama eksekutif terkait Raperda Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD Banyuwangi 2025 – 2045 di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Banyuwangi pada Rabu (27/3/2024).
Menurut Ketua Pansus RPJPD DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, dalam lanjutan pembahasan Ranwal RPJPD Banyuwangi bersama Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), pihaknya memberikan beberapa masukan
“Untuk penangan kemiskinan setiap periodik apa tolok ukurnya sehingga sampai dua puluh tahun kedepan 2045 kita sudah nol kemiskinan,” ujar Rifa
Menurut dia sampai saat pihaknya melihat Gini rasio atau menggambarkan pemerataan dan ketimpangan secara keseluruhan, mulai dari pendapatan hingga distribusi di Banyuwangi kondisinya yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.”Kita tidak ingin seperti itu,” tambahnya.
Selanjutnya dalam berkas dokumen yang ada Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) kabupaten Banyuwangi sampai dua puluh tahun mendatang belum ada teknis penanggulangan bencana.
“Kita tidak tahun Banyuwangi dua puluh tahun ke depan seperti apa ? maka kami memberikan masukan untuk menanggulangi bencana,” tambahRifa.
Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya juga mengharapkan agara setiap periode lima tahunan (2025 -2029) ada tema yang ditetapkan. Sampai dengan periode 2045 pada saat memasuki era Indonesia Emas.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (1/3/2024).
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi yang ada di lembaga wakil rakyat Banyuwangi.
Sementara dari eksekutif, selain Bupati Banyuwangi hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi yang didampingi asisten dan staf ahli serta beberapa kepada SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.
Dalam penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani antara lain mengungkapkan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap Tahun Anggaran hingga Tahun 2045
Menurut Bupati Ipuk, rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-Undangan, antara lain; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.