Kota Malang, seblang.com – Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnisun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/3) dini hari.
Tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Tahun 2024 yang melarang penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H, selaku Kasat Samapta Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta tempat hiburan malam yang membuka di bulan Ramadhan.
“Operasi Pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.
Patroli dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan toko kelontong di Jalan Nusakambangan Klojen yang menjual miras secara ilegal.
“Awalnya kami tidak menduga bahwa toko tersebut menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.
Namun, setelah diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko tersebut. Ratusan botol miras tersebut kemudian diamankan.
Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.
Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe tersebut, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C.
Namun, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.
“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang,” kata Kompol Wiwin.
Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan operasi semacam ini selama bulan Ramadan, baik oleh anggota Sat Samapta sendiri maupun secara gabungan.
Pada kesempatan yang sama, Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, menyatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus dihormati.
Ia menekankan bahwa kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Tindakan terkait penjualan miras tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (*)