Kota Malang, seblang.com – Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnisun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/3) dini hari.
Tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Tahun 2024 yang melarang penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H, selaku Kasat Samapta Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta tempat hiburan malam yang membuka di bulan Ramadhan.
“Operasi Pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.
Patroli dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan toko kelontong di Jalan Nusakambangan Klojen yang menjual miras secara ilegal.
“Awalnya kami tidak menduga bahwa toko tersebut menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.
Namun, setelah diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko tersebut. Ratusan botol miras tersebut kemudian diamankan.
Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.