“Ia juga mengatakan bahwa jika ada hal mencurigakan, kami sudah menyiapkan ruang pelayanan SPKT.”
Selain itu, Polres Lumajang juga menyediakan layanan melalui nomor WhatsApp “Wayae Laporke Cak Kapolres” 085935800900 dan Call Center 110 selama 24 jam.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab Polri dan TNI, namun tanpa partisipasi masyarakat, hasilnya tidak akan maksimal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (*)