Surabaya, seblang.com – Mafia tanah di Banyuwangi merajalela. Diduga ada sekitar 1200 sertifikat tanah di Kabupaten paling ujung timur di pulau Jawa tersebut dipalsukan.
Oleh sebab itu, ribuan sertifikat tanah tersebut masih ditahan atau tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya, pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik sahnya, tetapi juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.
“Bisa dibayangkan jika satu sertifikat saja potensi kerugiannya terhadap negara bisa mencapai Rp 5 Juta, maka jika benar ada 1.200 sertifikat yang dipalsukan, tinggal dikalikan saja. Jadi yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga negara,” kata AHY di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024).
AHY menegaskan pentingnya kerjasama antara Satgas Antimafia Tanah dan penegak hukum lainnya untuk mengungkap dugaan tersebut, sebagai langkah untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang akan dialami oleh masyarakat dan negara.
Sementara itu, AHY juga mengimbau kepada masyarakat agar memastikan bahwa sertifikat tanah yang mereka miliki telah dikeluarkan secara resmi oleh negara.
Selain itu, AHY juga meminta agar masyarakat tidak sembarangan dalam memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat yang dilakukan oleh para mafia tanah.//////