Surabaya, seblang.com – Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur, yang berkolaborasi dengan Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN, kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.
Hingga Maret 2024, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah) dengan menetapkan lima orang tersangka dan total aset sebesar 15.652 meter persegi.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
“Di Jawa Timur, telah terbentuk satgas anti mafia tanah yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto, saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Irjen Pol Imam juga menjelaskan bahwa Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan, menetapkan 15 tersangka, dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi.
Selanjutnya, pada tahun 2024, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kementrian ATR/BPN, telah ditentukan 7 target operasi.
“Kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman, juga menyatakan bahwa pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.