Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim Ungkap Praktek Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

by -352 Views
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur, yang berkolaborasi dengan Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN, kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.

Hingga Maret 2024, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah) dengan menetapkan lima orang tersangka dan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

iklan aston

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Di Jawa Timur, telah terbentuk satgas anti mafia tanah yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto, saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Irjen Pol Imam juga menjelaskan bahwa Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan, menetapkan 15 tersangka, dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi.

Selanjutnya, pada tahun 2024, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kementrian ATR/BPN, telah ditentukan 7 target operasi.

“Kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman, juga menyatakan bahwa pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.

“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.

Modusnya,mengajukan permohonan pemisahan sertifikat kantor Pertanahan Banyuwangi atas nama ahli waris atau korban. Namun, menggunakan surat kuasa dan tanda tangan palsu. Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.

“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran tersendiri dalam kasus tersebut.

Konstruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi. Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut bahwa target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.

Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.