Awal Ramadan, Polisi di Banyuwangi Gagalkan Peredaran Upal Bermodus Beli Rokok

by -2558 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W Sulaksono
Polisi saat mengamankan pelaku

Banyuwangi, seblang.comPolsek Purwoharjo Polresta Banyuwangi, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) pada awal Bulan Ramadan.

Seorang pria berinisial IH (52) warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap setelah terbukti dengan sengaja bertransaksi menggunakan uang palsu di sejumlah warung.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan S.H. mengatakan aksi pelaku ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang resah adanya peredaran uang palsu di Purwoharjo.

“Dengan modus membeli rokok di sejumlah warung, IH menukarkan uang palsu tersebut dengan uang asli,” kata AKP Budi.

Aksi kejahatan pelaku ini sudah dilakukan sejak Minggu (10/03/2024) dan dilakukan kembali pada Selasa (12/03/2024) sekitar Pukul 12.30 WIB.

Pelaku tertangkap tangan menggunakan uang palsu membeli rokok di warung. Kemudian langsung kita amankan ke Mapolsek Purwoharjo,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita 7 uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang disimpan pelaku. Termasuk, uang asli pecahan 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu hasil kembalian beserta rokok yang dibelinya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.

iklan warung gazebo