Surabaya, seblang.com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terus melancarkan operasi penertiban terhadap pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (BBM) Bersubsidi. Kali ini, tim berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Bio Solar, dan Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap beberapa tersangka. Salah satunya adalah tersangka A-R yang kedapatan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kabupaten Sampang dengan menggunakan jurigen yang diangkut mobil bak, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Selain itu, tersangka M-A-M juga ditangkap karena melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barcode petani untuk membeli BBM, yang kemudian dimasukkan ke dalam jurigen dan diangkut dengan kendaraan roda dua.
“Tersangka S yang membantu tersangka N melakukan pemindahan gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg,” ungkap Kombes Pol Lutfie Sulistiawan dalam konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.
Polisi menerapkan pasal yang sama terhadap seluruh tersangka, yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Dalam konteks ini, Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pertamina juga akan melakukan penertiban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu mitra ataupun pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.///////