Surabaya, seblang.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi oleh sindikat perdagangan satwa ilegal. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni MIH, seorang warga Surabaya, dan MKP, seorang warga Gresik.
Mereka ditangkap karena tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.
“Dari tangan MIH, kami berhasil menyita 162 ekor labi-labi moncong babi. Satwa-satwa ini didapatkan oleh tersangka dari Papua,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.
“Kemudian oleh tersangka dijual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.
Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.
“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie.
Masih kata Kombes Pol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.
“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi,” terang Kombes Pol Lutfie.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.