Menurut Bernat, kedatangannya ke Bawaslu Banyuwangi untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 khususnya di kecamatan Glagah dan Kabat yang terjadi secara sistematis dan massiv.
Dia menuturkan apa yang dilakukan merupakan tindak lanjut kegelisahan para pendukungnya yang mempertanyakan suara mereka.”Setiap tanya ke beberapa desa kenapa terkunci mulai tanggal 16 Februari 2024 seperti di desa Tamansuruh dan Kampunganyar. Setelah rekapitulasi di PPK Glagah penggelembungan suara itu sangat nyata. Dan perputaran suara itu bergeser dari salah satu Caleg ke Caleg yang lain,” ujar Bernat.
Menurut dia dugaan tindak kecurangan yang terjadi merupakan kejahatan konstitusi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu baik PPK maupun pengawas yang ada di tingkat kecamatan.
“Di kecamatan Kabat juga demikian setelah dilakukan rekapitulasi di PPK merubah dengan hasil rekapitulasi yang ada di Kabupaten. Ada 94 TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang,” imbuh Bernat.
Sementara salah seorang Lawyer Bernat Sipahutar, Anang Suindro, mengungkapkan setelah melakukan analisis pihaknya menduga ada pergeseran atau pencurian suara yang itu terjadi pada penghitungan di tingkat kecamatan.
Kecurigaan kecurangan yang terjadi di kecamatan Glagah dan Kabat terbukti saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten terjadi perubahan .”Sehingga peristiwa yang sudah terjadi harus ada konsekuensi hukumnya,” ujar Anang Suindro.
Bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu Banyuwangi, lanjut Anang antara lain; hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan perhitungan C1 yang sudah dikumpulkan.
“Dari bukti-bukti itu kami sangat berharap kepada Bawaslu Banyuwangi untuk berani membongkar dugaan kecurangan yang terjadi. Kalau kemudian ini nanti terbukti terjadi tindak pidana kami berharap bisa diproses secara hukum di kepolisian sampai di pengadilan,” tambah Anang.
Selanjutnya Anang menambahkan apabila dalam pembuktian ada salah satu oknum Caleg yang dengan sengaja melakukan dugaan transaksi keuangan yang menyebabkan berubahnya suara-suara yang ada di masing-masing kecamatan, pihaknya berharap kepada Bawaslu agar caleg tersebut didiskualifikasi.