“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cluring,” kata Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Cluring, bersama dengan bantuan warga sekitar, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di daerah Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa motor milik korban.
“Pelaku sudah kita tahan. Dia kita kenakan Pasal 362 KUHP,” ungkap Kapolsek Cluring AKP. ABD Rohman, SH,.