Madiun, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si dalam konferensi persnya menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Menurut keterangan AKBP Muhammad, pelaku menyamar sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan memaksa pengemudi truk untuk berhenti dengan alasan pelanggaran lalu lintas. Mereka kemudian memborgol dan menutup mata korban sebelum membawa korban ke mobil Toyota Avanza.
“Pelaku melakukan perampokan dengan menyaru sebagai polisi lalu lintas dan memaksa korban berhenti. Kemudian korban diborgol dan diangkut ke Cirebon menggunakan mobil Avanza,” ungkap Kapolres Madiun.
Setelah membongkar muatan, truk tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di wilayah Cirebon. Hasil rampasan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000, menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp. 3,1 miliar.