“Pengakuan saksi menunjukkan bahwa dia membeli handphone dari seorang penadah berisial MH dengan harga Rp 800 ribu. Sedangkan penadah MH mengaku membeli barang tersebut dari pelaku utama LH dengan harga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku LH, petugas mencari keberadaan N di rumahnya. Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku N berhasil melarikan diri.
“Saat ini pelaku pemerasan dan penadah berada di sel tahanan Mapolres Lumajang,” pungkasnya. (*)